A. Pajak Kabupaten atau Kota
1. Pajak Hotel
Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (UU 28/2009)
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga: motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah