PPK Adalah: Tugas KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam Pelaksanaan APBN
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah individu yang bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara. Panduan lengkap tugas dan wewenang KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam pelaksanaan APBN berdasarkan PMK 62/2023.
Dalam pelaksanaan APBN, terdapat empat pejabat perbendaharaan yang menjadi tulang punggung pengelolaan keuangan negara di tingkat Satuan Kerja (Satker): KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara. Keempatnya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem check and balance pengelolaan anggaran.
Artikel ini membahas secara lengkap tugas, wewenang, dan larangan perangkapan jabatan keempat pejabat perbendaharaan tersebut — berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025.
Struktur Pejabat Perbendaharaan di Tingkat Satker
Presiden selaku kepala pemerintahan mendelegasikan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operating Officer (COO) atau Pengguna Anggaran (PA).
Di tingkat operasional Satker, struktur pejabat perbendaharaan adalah sebagai berikut:
| Jabatan | Peran | Ditunjuk Oleh |
|---|---|---|
| KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) | Pemimpin / Manajer satker | Menteri/PA (ex-officio Kepala Satker) |
| PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) | Eksekutor kontrak dan pengeluaran | KPA |
| PPSPM (Pejabat Penanda tangan SPM) | Validator dan penguji tagihan | KPA |
| Bendahara Pengeluaran | Kasir keuangan negara | Menteri/PA (dapat didelegasikan ke Kepala Satker) |
Setiap pejabat memegang fungsi berbeda untuk menjaga integritas: PPK mengeksekusi, PPSPM memvalidasi, dan Bendahara mengelola kas — tidak ada satu orang yang boleh menguasai ketiganya sekaligus.
KPA Adalah: Pengertian dan Tugas Kuasa Pengguna Anggaran
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat yang memegang otoritas tertinggi di tingkat Satker dalam pengelolaan APBN. Jabatan KPA bersifat ex-officio — melekat pada jabatan Kepala Satker secara otomatis.
Tugas dan Wewenang KPA
- Menyusun DIPA
- Menetapkan PPK dan PPSPM
- Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
- Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
- Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara
- Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran
- Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
- Menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan
Untuk satu DIPA, KPA dapat menetapkan satu atau lebih PPK dan satu PPSPM sesuai kebutuhan beban kerja Satker.
PPK Adalah: Pengertian dan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah individu yang bertanggung jawab mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara. PPK berperan sebagai "eksekutor" — yang membuat kontrak, mengelola kegiatan, dan menerbitkan SPP sebagai dasar pembayaran.
Tugas dan Wewenang PPK
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa
- Melaksanakan kegiatan swakelola
- Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya
- Mengendalikan pelaksanaan perikatan
- Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
- Membuat dan menandatangani SPP (Surat Perintah Pembayaran) atau dokumen yang dipersamakan
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Penting: PPK menerbitkan SPP — bukan SPM. SPM diterbitkan oleh PPSPM setelah melakukan pengujian atas SPP yang diajukan PPK. Ini adalah perbedaan kritis dalam alur pembayaran APBN.
PPSPM Adalah: Pengertian dan Tugas Pejabat Penanda tangan SPM
PPSPM (Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar) adalah individu yang bertugas melakukan validasi, otorisasi, dan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). PPSPM berperan sebagai "validator" dan "penguji" — memastikan setiap tagihan sah sebelum diajukan ke KPPN.
Tugas dan Wewenang PPSPM
- Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukungnya
- Menolak dan mengembalikan SPP apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan
- Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) atau dokumen yang dipersamakan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih
- Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA
Setelah PPSPM menerbitkan SPM, dokumen tersebut diteruskan ke KPPN untuk diteliti dan diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) — tahap akhir di mana dana APBN benar-benar dicairkan ke rekening penerima hak.
Bendahara: Pengertian, Jenis, dan Tugas
Bendahara adalah individu yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang negara. Bendahara berperan sebagai "kasir" keuangan negara di tingkat Satker.
Terdapat dua jenis bendahara di satker:
A. Bendahara Penerimaan
Mengelola penerimaan negara di lingkungan satker. Tugas utamanya:
- Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara
- Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik
- Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara
- Menyelenggarakan pembukuan transaksi
- Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada BPK dan Kuasa BUN
B. Bendahara Pengeluaran
Mengelola Uang Persediaan (UP) untuk belanja operasional satker. Tugas utamanya:
- Menerima dan menyimpan uang persediaan
- Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan
- Melakukan pembayaran berdasarkan perintah KPA
- Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan
- Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara dari setiap pembayaran
- Menyetorkan pemotongan/pemungutan ke Rekening Kas Umum Negara
- Menatausahakan transaksi uang persediaan
- Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara kepada BPK dan Kuasa BUN
C. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Kepala Satker dapat mengangkat BPP untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan, terutama untuk satker yang memiliki unit kerja tersebar di berbagai lokasi.
Alur Pembayaran APBN: Dari PPK ke KPPN
Berikut alur lengkap pembayaran belanja negara melalui mekanisme Langsung (LS):
- PPK — menerima tagihan dari penyedia, menguji kelengkapan dokumen, menerbitkan SPP-LS
- PPSPM — menguji SPP-LS, menerbitkan SPM-LS, mengirimkan ke KPPN
- KPPN — meneliti dan menguji SPM-LS, menerbitkan SP2D
- Dana — dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening penyedia/penerima hak
Untuk pembayaran melalui mekanisme UP (Uang Persediaan), Bendahara Pengeluaran berperan sebagai perantara antara KPPN dan penerima pembayaran. Selengkapnya baca artikel GUP Adalah: Pengertian UP, TUP, GUP, dan PTUP.
Larangan Perangkapan Jabatan
Untuk menjaga integritas dan prinsip check and balance, berlaku larangan perangkapan jabatan yang tegas:
| Jabatan | Tidak Boleh Merangkap |
|---|---|
| Bendahara | KPA, PPK, atau PPSPM |
| PPK | PPSPM |
| KPA | PPK |
| KPA | Boleh merangkap PPSPM (untuk menjaga mekanisme saling uji) |
Larangan ini dirancang agar tidak ada satu individu yang menguasai seluruh rantai proses dari pembuatan komitmen, pengujian, hingga pengelolaan kas — yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan
Penunjukan pejabat perbendaharaan harus memprioritaskan individu yang memiliki sertifikat kompetensi berikut:
| Jabatan | Sertifikat yang Dibutuhkan |
|---|---|
| PPK | PPK Negara Tersertifikasi (PNT) |
| PPSPM | PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) |
| Bendahara | Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) |
Jika tidak tersedia pejabat fungsional yang memenuhi syarat, pengangkatan dapat dilakukan kepada pejabat/pegawai yang telah memegang sertifikat sesuai jabatan.
Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan
Selain jabatan struktural KPA/PPK/PPSPM/Bendahara, terdapat Jabatan Fungsional (JF) yang menjadi wadah karir bagi ASN di bidang pengelolaan keuangan APBN:
| Jabatan Fungsional | Kategori | Jenjang |
|---|---|---|
| PK APBN (Pranata Keuangan APBN) | Keterampilan | Terampil, Mahir, Penyelia |
| APK APBN (Analis Pengelolaan Keuangan APBN) | Keahlian | Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya |
Kedua JF ini sedang dalam proses konsolidasi menjadi JF Pengawas Keuangan Negara (JF PKN) yang akan diimplementasikan penuh mulai 2026.
Pertanyaan Umum
Apa bedanya PPK dan PPSPM?
PPK menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) setelah menguji tagihan secara materiil. PPSPM menerima SPP dari PPK, melakukan uji formal, lalu menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang dikirim ke KPPN. PPK adalah inisiator; PPSPM adalah validator.
Apakah KPA dan PPK bisa dijabat orang yang sama?
Tidak. KPA dilarang merangkap sebagai PPK. Namun KPA boleh merangkap sebagai PPSPM apabila tidak tersedia pegawai lain yang memenuhi persyaratan.
Siapa yang mengangkat Bendahara?
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, namun kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Kepala Satker. SK Bendahara tidak terikat tahun anggaran — tetap berlaku selama tidak ada perubahan pejabat.
Apa itu BPP?
BPP adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu — pejabat yang diangkat untuk membantu Bendahara Pengeluaran, terutama pada satker dengan unit kerja yang tersebar di berbagai lokasi.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 dan 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional APK APBN dan PK APBN
Untuk memahami lebih lanjut tentang mekanisme pembayaran APBN termasuk UP, GUP, dan IKPA, baca juga artikel GUP Adalah: UP, TUP, GUP, dan PTUP dan IKPA Adalah: 8 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.