Sertifikasi pejabat perbendaharaan adalah pengakuan formal bahwa PPK, PPSPM, dan Bendahara memenuhi standar kompetensi jabatan. Pahami tugas tiap pejabat, larangan perangkapan jabatan, JF PK APBN dan APK APBN, syarat sertifikat PNT/SNT/BNT, hingga perpanjangan dan pencabutannya.