DIPA Adalah: Pengertian, Isi, Jenis Revisi, dan Kewenangan Pengesahan Anggaran

DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yaitu dokumen pelaksanaan anggaran yang disahkan Menteri Keuangan sebagai dasar bagi PA/KPA dalam melakukan pembayaran. Panduan lengkap pengertian, komponen, revisi DIPA, dan kewenangan pengesahan berdasarkan PMK 62/2023.

Dalam pelaksanaan APBN, tidak ada satu pun pengeluaran negara yang boleh dilakukan tanpa dasar anggaran yang sah. Dasar itulah yang disebut DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) — dokumen yang menjadi pedoman utama setiap Satuan Kerja (Satker) pemerintah dalam menjalankan kegiatan dan melakukan pembayaran sepanjang tahun anggaran.

Artikel ini membahas pengertian DIPA, komponen yang dimuat, jenis-jenis revisi, kewenangan pengesahan, dan mekanisme penyelesaian tunggakan — berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 45 Tahun 2013, PMK 62 Tahun 2023, dan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025.


Apa Itu DIPA?

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga melalui pembahasan dengan DPR dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum di dalamnya. DIPA memiliki dua fungsi utama:

  • Digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran
  • Digunakan oleh Kuasa BUN (KPPN) sebagai dasar pencairan dana

Prinsip dasarnya tegas: setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.


Komponen yang Dimuat dalam DIPA

DIPA memuat setidaknya informasi berikut:

  • Sasaran yang hendak dicapai
  • Pagu anggaran yang dialokasikan
  • Fungsi, program, kegiatan, dan keluaran
  • Jenis belanja (pegawai, barang, modal, bansos)
  • Lokasi pelaksanaan kegiatan
  • Kantor Bayar (KPPN) yang melayani satker
  • Rencana Penarikan Dana (RPD) per bulan per jenis belanja (Halaman III DIPA)
  • Rencana penerimaan dana (untuk satker PNBP)

RPD di Halaman III DIPA menjadi acuan penting dalam penilaian IKPA indikator Deviasi Halaman III DIPA — satker wajib memutakhirkan RPD setiap awal triwulan untuk menjaga nilai IKPA.


Apa Itu Revisi DIPA?

Apabila terjadi perubahan rencana kegiatan yang mempengaruhi isi DIPA, maka DIPA harus diubah dan disahkan kembali oleh Menteri Keuangan. Perubahan ini disebut Revisi DIPA atau Revisi Anggaran.

Revisi Anggaran adalah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan UU APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan.

Alasan Revisi DIPA

Secara umum, DIPA dapat direvisi karena:

  • Penyesuaian APBN pada tahun berjalan
  • Perubahan kebijakan pemerintah, termasuk Penyesuaian Belanja Negara
  • Perubahan kebijakan K/L dalam pencapaian target dan sasaran
  • Hasil pengendalian dan pemantauan pelaksanaan anggaran
  • Perubahan informasi anggaran dalam RKA K/L atau DIPA

Tiga Jenis Revisi Anggaran

1. Revisi Pagu Berubah

Perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja. Contoh: penambahan anggaran dari BA BUN, penggunaan kelebihan realisasi PNBP, pengesahan atas proyek yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri.

2. Revisi Pagu Tetap

Perubahan rincian belanja yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran — tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu total. Contoh: pergeseran antar jenis belanja, pergeseran antar KRO, pemenuhan belanja operasional, penyelesaian tunggakan.

3. Revisi Administrasi

Perbaikan/ralat/koreksi administrasi yang tidak terkait dengan alokasi anggaran. Termasuk di dalamnya: perubahan rumusan, pembukaan blokir, pencantuman catatan Halaman IVB DIPA, perubahan cara penarikan pinjaman/hibah.


Kewenangan Pengesahan Revisi DIPA

Kewenangan pengesahan revisi dibagi berdasarkan jenis dan skala perubahan:

InstansiKewenangan
DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)Revisi yang memerlukan penelaahan, khususnya terkait efisiensi biaya per unit output
Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPbRevisi dalam 1 program, 1 eselon I, tetapi lintas Kanwil DJPb (antar wilayah)
Kantor Wilayah DJPbRevisi dalam 1 program, 1 eselon I, dalam satu Kanwil DJPb (satu atau antar-satker)
KPA SatkerRevisi tertentu yang merupakan kewenangan KPA namun memerlukan pengesahan DJPb

Penting: Revisi yang diproses di DJPb tidak memerlukan penelaahan — hanya bersifat pengesahan. Seluruh proses revisi menggunakan aplikasi SAKTI dan sistem informasi DJPb secara elektronik.


Mekanisme Revisi di Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Alur revisi anggaran kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran:

  1. Pimpinan unit eselon I K/L menyiapkan usulan revisi beserta dokumen pendukung
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan dan kelengkapan dokumen
  3. Jika tidak memenuhi syarat → dikembalikan melalui sistem informasi
  4. Jika memenuhi syarat → diteruskan ke petugas middle office untuk penelitian substantif
  5. Jika disetujui → ADK RKA K/L diunduh dan di-upload ke server
  6. Server memvalidasi secara otomatis → notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan
  7. Direktorat Pelaksanaan Anggaran menerbitkan surat pengesahan revisi

Penyelesaian Tunggakan

Tunggakan adalah kewajiban pembayaran atas komitmen atau hasil pekerjaan yang belum dibayar pada tahun anggaran berjalan dan harus diselesaikan pada tahun berikutnya. Terdapat dua mekanisme:

Tunggakan Melalui Revisi Anggaran

Dilakukan dengan pergeseran anggaran. Persyaratan dokumen pendukung berdasarkan besaran tunggakan per tagihan:

Nilai Tunggakan per TagihanDokumen yang Diperlukan
≤ Rp200.000.000Surat pernyataan KPA
Rp200 juta – Rp2 miliarHasil reviu dari APIP K/L
> Rp2 miliarHasil audit BPKP

Jika sudah diaudit BPK, hasil audit BPK dapat menggantikan surat pernyataan KPA atau hasil reviu APIP/BPKP.

Tunggakan Tanpa Revisi Anggaran

Beberapa jenis tunggakan dapat langsung dibayarkan tanpa revisi, sepanjang alokasi untuk peruntukan yang sama masih tersedia, antara lain:

  • Belanja pegawai (gaji, tunjangan melekat pada gaji, tunjangan kinerja)
  • Uang makan, belanja perjalanan dinas pindah
  • Langganan daya dan jasa
  • Tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor
  • Imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi
  • Bahan makanan tahanan/narapidana
  • Honor pegawai honorer/P3K/guru tidak tetap
  • Dan beberapa jenis tunggakan khusus lainnya

Revisi Kantor Bayar (KPPN)

Identitas satker dalam DIPA mencakup lokasi Kantor Bayar (KPPN). Jika satker perlu berpindah wilayah kerja KPPN, harus mengajukan revisi kantor bayar dengan alur persetujuan: KPA → Eselon I K/L → Direktur Pelaksanaan Anggaran → Dirjen Perbendaharaan c.q. Sekretaris DJPb.

Setelah persetujuan terbit, Eselon I mengajukan revisi ke DJA yang mencakup perubahan kantor bayar, pembuatan kode satker baru, dan pergeseran anggaran ke satker baru. Satker juga harus mendaftarkan user SAKTI di KPPN mitra kerja yang baru.


Pertanyaan Umum

Apakah DIPA bisa digunakan sebagai dasar pembayaran sebelum disahkan?
Tidak. DIPA harus sudah disahkan oleh Menteri Keuangan sebelum dapat dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan dan pembayaran. Kegiatan yang dilakukan sebelum pengesahan DIPA tidak dapat dibayarkan dari anggaran tersebut.

Berapa kali revisi DIPA boleh dilakukan?
Tidak ada batasan frekuensi, tetapi revisi DIPA pagu tetap yang disahkan oleh Kemenkeu dihitung dalam penilaian IKPA indikator Revisi DIPA. Lebih dari 2 kali revisi per semester akan menurunkan nilai IKPA signifikan (dari 100 menjadi 50).

Apa bedanya revisi di DJA vs DJPb?
Revisi di DJA memerlukan penelaahan substantif (efisiensi biaya, kebijakan program). Revisi di DJPb hanya bersifat pengesahan administratif — tidak ada penelaahan substantif, prosesnya lebih cepat melalui sistem informasi elektronik.

Apa itu Halaman III DIPA?
Halaman III DIPA berisi Rencana Penarikan Dana (RPD) per bulan per jenis belanja. Satker wajib memutakhirkannya paling lambat hari kerja ke-10 awal setiap triwulan. Deviasi antara RPD dan realisasi aktual menjadi komponen penilaian IKPA.


Referensi

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  • PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Revisi Anggaran DJPb
  • Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025

Artikel ini bagian dari seri Pelaksanaan Anggaran. Baca juga: PPK, KPA, PPSPM, dan Bendahara dan IKPA: Cara Meningkatkan Nilai Kinerja Satker.