Transfer ke Daerah (TKD): Pengertian, Jenis DAU, DBH, DAK, dan Dana Desa

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan ditransfer kepada daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Panduan lengkap pengertian, jenis TKD — DAU, DBH, DAK Fisik, DAK Non Fisik, hingga Dana Desa — berdasarkan PMK 2024.

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. TKD merupakan instrumen fiskal utama dalam menjaga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel ini membahas pengertian, jenis-jenis TKD, dan mekanisme penyaluran dari setiap komponennya — berdasarkan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025 dan regulasi terkini termasuk PMK Nomor 67 Tahun 2024 dan PMK Nomor 25 Tahun 2024.


Apa Itu Transfer ke Daerah (TKD)?

TKD disalurkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPSPM BUN atas usulan PPK BUN Pengelola TKD. Proses verifikasi dokumen hingga penerbitan SP2D rata-rata memakan waktu:

  • 5 hari kerja — untuk TKD yang disalurkan berdasarkan dokumen dari Pemda ke KPPN
  • 7 hari kerja — untuk TKD yang disalurkan berdasarkan rekomendasi DJPK ke KPPN

Jenis-Jenis TKD

Jenis TKDTujuan Utama
Dana Alokasi Umum (DAU)Mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah
Dana Bagi Hasil (DBH)Bagi hasil pajak dan SDA dari pusat ke daerah penghasil
Dana Alokasi Khusus (DAK) FisikMendanai kegiatan fisik di bidang prioritas nasional
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non FisikMendanai operasional layanan publik prioritas
Dana DesaMendanai pelaksanaan pemerintahan desa
Insentif FiskalPenghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah
Dana Otonomi KhususPendanaan khusus untuk Papua, Papua Barat, dan Aceh
Dana KeistimewaanPendanaan keistimewaan DIY

Dana Alokasi Umum (DAU)

Apa Itu DAU?

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan serta kualitas layanan publik antar daerah. Penerima DAU adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten.

Dua Jenis DAU

1. Block Grant (Tidak Ditentukan Penggunaannya)
Daerah memiliki keleluasaan penuh untuk mengalokasikan sesuai prioritas daerah. Digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan capaian kinerja layanan. Disalurkan secara rutin setiap bulan (Januari–Desember) sebesar 1/12 dari total pagu alokasi tahunan dengan kode akun 621111.

2. Specific Grant (Ditentukan Penggunaannya)
Penggunaannya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Daerah wajib menggunakan sesuai arahan yang ditetapkan. Jenis-jenis DAU specific grant:

  • DAU Penggajian PPPK Daerah — untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan PPPK yang diangkat di daerah
  • DAU Pembangunan Sarana/Prasarana Kelurahan — untuk pendanaan kelurahan di kabupaten/kota, disalurkan 2 tahap (50% Februari, 50% Juni)
  • DAU Bidang Pendidikan — kegiatan fisik dan non fisik peningkatan layanan pendidikan dasar, disalurkan 3 tahap
  • DAU Bidang Kesehatan — kegiatan fisik dan non fisik peningkatan layanan kesehatan, disalurkan 3 tahap
  • DAU Bidang Pekerjaan Umum — untuk peningkatan layanan infrastruktur dasar

Formula Penghitungan DAU

Besaran DAU setiap daerah dihitung berdasarkan celah fiskal:

  • DAU = Celah Fiskal (CF)
  • CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) − Potensi Pendapatan Daerah (Potensi PD)
  • KbF = [Σ (Satuan Biaya × Target Layanan per Urusan) × Faktor Penyesuaian] + Belanja Pegawai
  • Potensi PD = Bobot × Potensi PAD + Bobot × DBH + Bobot × DAK Non Fisik

Pagu DAU nasional dibagi berdasarkan kelompok wilayah: Sumatera; Jawa dan Bali; Kalimantan dan Sulawesi; serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan persentase tertentu. DBH mencerminkan prinsip bahwa daerah yang memberikan kontribusi pada penerimaan negara berhak atas sebagian hasilnya.

Jenis DBH

  • DBH Pajak — bagi hasil dari PPh Orang Pribadi, PBB, dan pajak lainnya
  • DBH SDA (Sumber Daya Alam) — bagi hasil dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, minyak bumi, gas bumi, panas bumi
  • DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi Tambahan Otonomi Khusus — khusus Papua, Papua Barat
  • DBH Sawit — bagi hasil dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit

Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan persentase alokasi yang ditetapkan dalam UU HKPD dan peraturan turunannya, dengan mekanisme penyaluran reguler dan penyaluran kurang bayar/lebih bayar.


Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan fisik — seperti pembangunan dan pengadaan sarana/prasarana — dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian prioritas nasional.

Mekanisme Penyaluran DAK Fisik

Terdapat dua mekanisme penyaluran DAK Fisik:

  • Penyaluran Sekaligus — untuk pagu alokasi per bidang/subbidang ≤ Rp1 miliar, atau penyaluran rekomendasi K/L. Dokumen utama: Perda APBD, LRPD-CO, foto dengan titik koordinat, rencana kegiatan, daftar kontrak, laporan reviu Inspektorat, dan laporan sisa DAK Fisik.
  • Penyaluran Bertahap (3 tahap) — untuk pagu > Rp1 miliar. Tahap I paling cepat Februari, Tahap II paling cepat April, Tahap III paling cepat September. Setiap tahap memiliki persyaratan realisasi penyerapan minimum yang harus dipenuhi (75% untuk Tahap II, 90% untuk Tahap III).

Seluruh pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik menggunakan aplikasi OMSPAN yang terintegrasi dengan SAKTI.


Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik

DAK Non Fisik adalah dana yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan non fisik — operasional layanan publik prioritas — di daerah. Berbeda dengan DAK Fisik yang untuk infrastruktur, DAK Non Fisik lebih fokus pada biaya operasional dan kegiatan yang mendukung layanan dasar.

Jenis DAK Non Fisik

  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah) — untuk biaya operasional satuan pendidikan
  • BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) — untuk operasional Puskesmas dan program kesehatan
  • BOP PAUD — untuk biaya operasional PAUD
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD
  • Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
  • Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi
  • Dan berbagai jenis DAK Non Fisik lainnya sesuai kebijakan tahunan

DAK Non Fisik disalurkan berdasarkan mekanisme penyaluran yang bervariasi per jenis — ada yang bulanan, triwulanan, atau berdasarkan tahapan tertentu.


Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa

Dana Desa dihitung berdasarkan kombinasi beberapa komponen:

  • Alokasi Dasar — dibagi merata ke seluruh desa
  • Alokasi Afirmasi — untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi
  • Alokasi Kinerja — untuk desa berprestasi dalam pengelolaan Dana Desa
  • Alokasi Formula — berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis

Penyaluran Dana Desa

Dana Desa disalurkan melalui dua mekanisme:

  • Non-Earmarked — Dana Desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik, disalurkan dalam beberapa tahap
  • Earmarked — Dana Desa dengan peruntukan khusus (misalnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem atau program ketahanan pangan) dengan tahapan penyaluran tersendiri

Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke RKDes (Rekening Kas Desa) setelah Pemda memenuhi persyaratan.


Dokumen Persyaratan Penyaluran TKD

Secara umum, dokumen yang diperlukan dalam penyaluran TKD meliputi:

  • Kertas Kerja Penyaluran
  • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output
  • Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP
  • Daftar Kontrak Kegiatan (untuk DAK Fisik)
  • Surat Kuasa Pemindahbukuan (untuk Dana Desa)
  • Surat Pengantar permintaan penyaluran
  • Dokumen/Naskah Dinas rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola TKD

Pengujian oleh PPSPM BUN meliputi kelengkapan dokumen, ketersediaan pagu DIPA, identitas penerima, kesesuaian nilai, dan pembebanan akun yang tepat.


Pertanyaan Umum

Apa perbedaan DAU dan DAK?
DAU adalah dana untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah — daerah bebas menggunakannya (block grant) kecuali yang sudah ditentukan (specific grant). DAK adalah dana dengan peruntukan sudah ditentukan oleh pusat untuk bidang prioritas nasional tertentu (fisik atau non fisik).

Apakah Dana Desa sama dengan ADD (Alokasi Dana Desa)?
Tidak. Dana Desa bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD. ADD (Alokasi Dana Desa) adalah dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, merupakan bagian dari belanja daerah yang dialokasikan untuk desa. Keduanya berbeda sumber dan mekanismenya.

Siapa yang berwenang menyalurkan TKD?
KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan SP2D untuk pencairan TKD ke rekening Pemda/Desa, berdasarkan SPM yang diterbitkan PPSPM BUN atas rekomendasi dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

Apa sanksi jika daerah tidak memenuhi syarat penyaluran TKD?
Penyaluran TKD dapat ditunda atau dipotong apabila daerah tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam KMK tentang pemotongan/penundaan penyaluran TKD. Pemotongan/penundaan ini dapat mempengaruhi likuiditas APBD daerah secara signifikan.


Referensi

  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
  • PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum
  • PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025

Artikel ini bagian dari seri Pelaksanaan Anggaran. Baca juga: DIPA: Pengertian dan Revisi Anggaran dan IKPA: Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.