GUP Adalah: Pengertian UP, TUP, GUP, dan PTUP dalam Pelaksanaan APBN

GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah mekanisme revolving UP yang wajib dilakukan bendahara pengeluaran minimal 1 kali per bulan. Panduan lengkap UP, TUP, GUP, dan PTUP berdasarkan PMK 62/2023 dan Modul DJPb 2025.

Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat dua mekanisme utama pembayaran belanja APBN: pembayaran Langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP). GUP — atau Penggantian Uang Persediaan — adalah salah satu bagian krusial dari mekanisme UP yang wajib dipahami oleh setiap bendahara pengeluaran, PPK, dan PPSPM di lingkungan satuan kerja pemerintah.

Artikel ini membahas secara lengkap pengertian UP, TUP, GUP, hingga PTUP beserta ketentuan besaran, prosedur pengajuan, dan sanksi bagi satker yang tidak patuh — berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 dan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025.


Apa Itu Uang Persediaan (UP)?

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja yang diberikan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja (satker) dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS).

UP bukan merupakan anggaran tambahan — UP adalah uang muka kerja yang harus dipertanggungjawabkan dan diganti melalui mekanisme GUP setelah digunakan.

Peruntukan dan Sumber Dana UP

UP dapat digunakan untuk:

  • Belanja Barang
  • Belanja Modal
  • Belanja Lain-lain

Sumber dana UP dapat berasal dari Rupiah Murni (RM) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran UP Maksimal

KomponenKetentuan
Besaran maksimal1/12 dari pagu jenis belanja
Batas atasRp500.000.000
Proporsi UP Tunai60% dari total UP
Proporsi UP KKP40% dari total UP

Contoh: Satker dengan pagu belanja barang Rp6.000.000.000 dapat mengajukan UP maksimal Rp500.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp300.000.000 dalam bentuk UP Tunai dan Rp200.000.000 dalam bentuk UP KKP.

Dua Jenis UP

1. UP Tunai
Uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran atau BPP melalui rekening bendahara.

2. UP Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP)
Uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit kredit) kepada Bendahara Pengeluaran atau BPP menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Lebih fleksibel, aman dari risiko idle cash, dan dapat digunakan di seluruh merchant yang menerima mesin EDC maupun pembayaran daring.


Apa Itu GUP? Pengertian dan Fungsinya

GUP adalah singkatan dari Penggantian Uang Persediaan — yaitu mekanisme pengisian kembali (revolving) UP setelah Bendahara Pengeluaran menggunakan UP untuk membiayai kegiatan operasional satker.

Dengan kata lain, GUP adalah cara satker "mengisi ulang" kas UP-nya agar dapat terus digunakan untuk belanja operasional. Tanpa GUP, UP akan habis dan satker tidak dapat membiayai kegiatan sehari-harinya.

Ketentuan Revolving GUP

Bendahara Pengeluaran wajib melakukan revolving minimal 1 kali setiap bulan dengan syarat minimal belanja yang sudah dilakukan adalah 50% dari besaran UP yang disetujui KPPN. Kewajiban ini berlaku untuk UP Tunai maupun UP KKP.


Apa Itu TUP? Pengertian Tambahan Uang Persediaan

TUP (Tambahan Uang Persediaan) adalah penambahan UP yang diberikan kepada satker dalam kondisi tertentu, misalnya untuk membiayai kegiatan yang mendesak dan tidak dapat ditunda, atau kegiatan yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS dalam jangka waktu tertentu.

TUP diajukan oleh KPA kepada KPPN. Kepala KPPN dapat menyetujui sebagian atau seluruhnya melalui penerbitan Surat Persetujuan Pemberian TUP.

Batas Waktu Pertanggungjawaban TUP

Satker wajib mempertanggungjawabkan TUP dalam 1 bulan setelah terbitnya SP2D TUP melalui mekanisme PTUP (Penggantian Tambahan Uang Persediaan). Sisa TUP yang tidak terpakai harus disetor kembali ke kas negara.


Alur Prosedur Pengajuan UP dan GUP

1. Pengajuan UP ke KPPN

  1. Bendahara Pengeluaran menghitung kebutuhan UP
  2. KPA menerbitkan Surat Pernyataan UP dan Surat Permohonan Persetujuan UP
  3. Dokumen disampaikan ke KPPN
  4. KPPN menerbitkan SP2D UP setelah pengujian terpenuhi
  5. Dana UP masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran

2. Penggunaan UP

  1. Bendahara atau BPP menggunakan UP untuk belanja operasional harian
  2. Setiap pengeluaran didokumentasikan dengan bukti yang sah
  3. PPK melakukan pengujian kelengkapan dan keabsahan bukti

3. Pengajuan GUP (Revolving)

  1. Setelah realisasi belanja minimal 50% dari UP, Bendahara mengumpulkan bukti pengeluaran
  2. PPK menerbitkan SPP-GUP berdasarkan dokumen pertanggungjawaban
  3. PPSPM menguji SPP-GUP dan menerbitkan SPM-GUP
  4. KPPN menguji SPM-GUP dan menerbitkan SP2D-GUP
  5. Dana kembali masuk ke rekening Bendahara sebesar nilai yang dipertanggungjawabkan
Catatan: Proses SPM-GUP diajukan melalui aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi dan Keuangan Terpadu Indonesia). Baca panduan lengkap di Juknis SAKTI.

Sanksi Bagi Satker yang Tidak Melakukan Revolving GUP

TahapKondisiTindakan KPPN
Teguran 12 bulan berturut-turut tidak ada revolvingSurat pemberitahuan kepada KPA
Teguran 21 bulan setelah teguran 1, masih tidak revolvingSurat ke-2 + pemotongan UP 25%
Teguran 31 bulan setelah teguran 2, masih tidak revolvingSurat terakhir + pemotongan UP 50%

Perbedaan UP, TUP, GUP, dan PTUP

IstilahKepanjanganFungsi
UPUang PersediaanUang muka kerja awal dari KPPN ke Bendahara
TUPTambahan Uang PersediaanPenambahan UP untuk kebutuhan mendesak
GUPPenggantian Uang PersediaanPengisian kembali UP setelah digunakan (revolving)
PTUPPenggantian Tambahan Uang PersediaanPertanggungjawaban atas penggunaan TUP

Perbedaan Mekanisme UP/GUP dengan Mekanisme LS

AspekMekanisme LSMekanisme UP/GUP
TujuanPembayaran langsung ke penerima hakOperasional harian yang tidak bisa LS
Penerima danaLangsung ke rekening penyedia/pegawaiKe rekening Bendahara Pengeluaran
TransparansiLebih transparan, tanpa perantaraMelalui bendahara sebagai perantara
Cocok untukKontrak besar, gaji, bantuan sosialBelanja kecil, operasional, perjalanan dinas

Ketentuan Khusus UP KKP

  • Proporsi UP KKP: 40% dari total UP
  • Limit KKP per kartu maksimal Rp50.000.000 (operasional/modal) dan Rp20.000.000 (perjalanan dinas)
  • Penggunaan KKP hanya untuk sumber dana Rupiah Murni
  • SPP/SPM GUP-KKP diajukan terpisah dari GUP Tunai

Satker yang Dikecualikan dari Kewajiban UP KKP

  • Satker Perwakilan RI di Luar Negeri
  • Satker Atase Teknis
  • Satker yang seluruh belanjanya menggunakan mekanisme LS
  • Satker dengan kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DK/TP)
  • Satker yang tidak memiliki UP dari Rupiah Murni
  • Satker dengan UP disetujui KPPN paling banyak Rp20.000.000

Pertanyaan Umum Seputar GUP

Apakah GUP wajib dilakukan setiap bulan?
Ya. Bendahara Pengeluaran wajib melakukan revolving minimal 1 kali per bulan dengan syarat realisasi belanja minimal 50% dari UP. Jika tidak, satker mendapat teguran dan pemotongan UP.

Berapa batas maksimal UP yang bisa diajukan?
Maksimal 1/12 dari pagu jenis belanja, dengan batas atas Rp500.000.000.

Apa bedanya GUP Isi dan GUP Nihil?
GUP Isi adalah penggantian UP normal di mana dana kembali ke rekening Bendahara. GUP Nihil adalah pertanggungjawaban akhir tahun — tidak ada dana yang dikembalikan, hanya menutup sisa UP yang sudah habis atau disetor ke kas negara.

Di mana proses GUP diajukan?
Melalui aplikasi SAKTI modul Bendahara, diteruskan ke KPPN secara elektronik.


Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
  • Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN

Untuk panduan teknis pengoperasian SAKTI dalam proses GUP, kunjungi Juknis SAKTI.