IKPA Adalah: Pengertian, 8 Indikator, Bobot, dan Cara Meningkatkan Nilai IKPA
IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah instrumen monitoring dan evaluasi yang ditetapkan Kemenkeu untuk mengukur kualitas pelaksanaan belanja K/L. Panduan lengkap 8 indikator, bobot, dan cara meningkatkan nilai IKPA berdasarkan PER-5/PB/2024.
IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) adalah instrumen monitoring dan evaluasi (monev) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Setiap Satuan Kerja (Satker) di lingkungan pemerintah pusat wajib memahami IKPA karena nilainya berdampak langsung pada reward, punishment, hingga penilaian reformasi birokrasi.
Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, landasan regulasi, 8 indikator beserta bobotnya, dan strategi meningkatkan nilai IKPA — berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 dan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025.
Apa Itu IKPA?
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen monev pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap Kementerian/Lembaga mengeksekusi belanja negara berdasarkan konsep value for money. IKPA mengukur kualitas kinerja dari tiga sisi:
- Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran
- Kualitas implementasi pelaksanaan anggaran
- Kualitas hasil pelaksanaan anggaran
IKPA bukan sekadar angka administratif — ia adalah cerminan seberapa baik sebuah satker mengelola uang negara secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Landasan Regulasi IKPA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP Nomor 45 Tahun 2023 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
- PMK Nomor 62 Tahun 2023 jo. PMK 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L — regulasi teknis utama yang berlaku saat ini
Mengapa IKPA Penting?
Hasil penilaian IKPA dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis:
- Dasar reward dan punishment — IKPA merupakan bagian dari Nilai Kinerja Anggaran K/L sesuai PMK 62/2023
- Penilaian reformasi birokrasi — menjadi salah satu indikator sesuai PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2023
- Indikator Kinerja Utama (IKU) — menjadi komponen penilaian di berbagai K/L
- Instrumen monev BUN — digunakan Menteri Keuangan untuk memantau kinerja K/L secara nasional
Tiga Aspek Penilaian IKPA
IKPA mencakup 8 indikator yang dikelompokkan dalam 3 aspek:
| Aspek | Indikator | Bobot |
|---|---|---|
| Kualitas Perencanaan | 1. Revisi DIPA | 10% |
| 2. Deviasi Halaman III DIPA | 15% | |
| Kualitas Implementasi | 3. Penyerapan Anggaran | 20% |
| 4. Belanja Kontraktual | 10% | |
| 5. Penyelesaian Tagihan | 10% | |
| 6. Pengelolaan UP dan TUP | 10% | |
| 7. Dispensasi SPM | Pengurang | |
| Kualitas Hasil | 8. Capaian Output | 25% |
Total bobot terukur: 100% (Dispensasi SPM bersifat pengurang, bukan komponen bobot tersendiri)
Penjelasan 8 Indikator IKPA
1. Revisi DIPA — Bobot 10%
Mengukur kualitas perencanaan anggaran berdasarkan frekuensi revisi DIPA pagu tetap dalam satu semester. Semakin sering revisi, semakin rendah nilai — karena menunjukkan lemahnya perencanaan awal.
| Frekuensi Revisi per Semester | Nilai Kinerja |
|---|---|
| 0 – 1 kali | 110 |
| 2 kali | 100 |
| 3 kali | 50 |
Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan Kemenkeu (DJA/Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb). Revisi karena kebijakan pemerintah dikecualikan dari perhitungan.
2. Deviasi Halaman III DIPA — Bobot 15%
Mengukur akurasi Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan per jenis belanja terhadap realisasi aktual. Ambang batas deviasi rata-rata bulanan adalah 5% untuk memperoleh nilai maksimal 100.
| Rentang Deviasi | Nilai |
|---|---|
| 0 – 5,0% | 100 |
| > 5,0% | 0 – 95 (proporsional) |
Satker wajib memutakhirkan RPD pada Halaman III DIPA paling lambat hari kerja ke-10 awal triwulan. Keterlambatan pemutakhiran langsung berdampak pada nilai deviasi.
3. Penyerapan Anggaran — Bobot 20%
Indikator dengan bobot terbesar — mengukur kesesuaian realisasi belanja terhadap target penyerapan triwulanan per jenis belanja.
| Jenis Belanja | TW I | TW II | TW III | TW IV |
|---|---|---|---|---|
| Belanja Pegawai | 20% | 50% | 75% | 95% |
| Belanja Barang | 15% | 50% | 70% | 90% |
| Belanja Modal | 10% | 40% | 70% | 90% |
| Belanja Bansos | 25% | 50% | 75% | 95% |
Satker BLU tidak termasuk dalam objek penilaian indikator ini. Apabila realisasi melampaui target triwulanan, nilai kinerja tetap diberikan 100.
4. Belanja Kontraktual — Bobot 10%
Mendorong akselerasi kontrak di awal tahun. Dinilai dari 3 komponen:
- Akselerasi Kontrak Dini (40%) — Kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Januari tahun anggaran mendapat poin 120; kontrak 1 Jan–31 Mar mendapat poin 110
- Akselerasi Belanja Modal (40%) — Penyelesaian kontrak belanja modal lebih cepat = nilai lebih tinggi (TW I: 100, TW II: 90, TW III: 80, TW IV: 70)
- Distribusi Akselerasi Kontrak (20%) — Rasio kontrak yang didaftarkan sampai TW II terhadap total kontrak setahun
5. Penyelesaian Tagihan — Bobot 10%
Mengukur ketepatan waktu penyampaian SPM LS Kontraktual ke KPPN. SPM dianggap tepat waktu apabila diajukan paling lambat 17 hari kerja sejak tanggal BAST atau BAPP.
Tanggal BAST/BAPP yang menjadi dasar perhitungan adalah tanggal yang dipilih Satker pada modul Komitmen aplikasi SAKTI. Oleh karena itu, kesalahan input tanggal BAST/BAPP di SAKTI dapat menjadi dasar pengajuan penyesuaian IKPA.
6. Pengelolaan UP dan TUP — Bobot 10%
Mengukur ketepatan waktu dan efisiensi pengelolaan Uang Persediaan (UP), TUP, dan GUP. Terdiri dari dua komponen:
- Pengelolaan UP/TUP Tunai (90%) — terdiri dari:
- Ketepatan Waktu pertanggungjawaban GUP/PTUP: bobot 50%
- Persentase GUP Disebulankan: bobot 25%
- Setoran TUP: bobot 25%
- Pengelolaan UP KKP (10%) — satker yang sudah mencapai target transaksi KKP mendapat nilai 110 (bonus)
7. Dispensasi SPM — Bersifat Pengurang
Mengukur kepatuhan dalam menyampaikan SPM sebelum batas akhir tahun. Semakin banyak SPM yang membutuhkan dispensasi akhir tahun, semakin besar pengurangan nilai IKPA.
| Kategori | Rasio Dispensasi SPM | Pengurangan Nilai |
|---|---|---|
| Kategori 1 | 0,00 (tidak ada) | 0 |
| Kategori 2 | 0,01 – 0,099 permil | 0,25 |
| Kategori 3 | 0,1 – 0,99 permil | 0,50 |
| Kategori 4 | 1 – 4,99 permil | 0,75 |
| Kategori 5 | ≥ 5,00 permil | 1,00 |
8. Capaian Output — Bobot 25%
Bobot terbesar kedua — mengukur ketepatan waktu pelaporan dan realisasi Rincian Output (RO) di aplikasi OM-SPAN. Terdiri dari:
- Ketepatan Waktu Pelaporan (30%) — data capaian output harus dilaporkan paling lambat 5 hari kerja awal bulan berikutnya
- Capaian Rincian Output (70%) — rasio antara realisasi RO terhadap target, dengan validasi data melalui 8 variabel kualitas di OM-SPAN
Sejak Desember 2024, validasi data capaian output di OM-SPAN sudah diberlakukan. RO yang dilaporkan namun tidak lolos validasi (tidak terkonfirmasi atau data tidak valid) akan mendapat nilai 0.
Mekanisme Penyesuaian Perhitungan IKPA
Apabila terdapat kondisi di luar kendali satker yang mempengaruhi nilai IKPA, satker dapat mengajukan permohonan penyesuaian secara berjenjang: Satker → KPPN → Kanwil DJPb → Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Kondisi yang dapat diajukan penyesuaian antara lain:
- Deviasi Hal III DIPA — keterlambatan/kesalahan posting revisi oleh Kanwil DJPb/DJA
- Penyerapan Anggaran — perubahan alokasi akibat kebijakan K/L atau penanganan bencana
- Belanja Kontraktual — kontrak dengan karakteristik kegiatan terjadwal yang tidak bisa diakselerasi
- Penyelesaian Tagihan — kesalahan input tanggal BAST/BAPP pada aplikasi SAKTI
Tips Meningkatkan Nilai IKPA
- Perencanaan awal yang matang — minimalisir revisi DIPA dan pastikan RPD Halaman III akurat sejak awal triwulan
- Kontrak dini — tandatangani kontrak sebelum 1 Januari atau paling lambat akhir Maret untuk mendapat poin maksimal belanja kontraktual
- Revolving GUP tepat waktu — lakukan GUP minimal 1 kali per bulan setelah realisasi 50% UP; keterlambatan langsung mengurangi subkomponen ketepatan waktu di indikator UP/TUP
- Segera ajukan SPM setelah BAST — jangan tunggu mendekati akhir tahun; selesaikan tagihan dalam 17 hari kerja setelah BAST/BAPP
- Aktifkan dan gunakan UP KKP — satker yang mencapai target transaksi KKP mendapat nilai bonus 110
- Lapor capaian output tepat waktu — submit data di OM-SPAN paling lambat 5 hari kerja awal bulan berikutnya, dan pastikan data lolos 8 variabel validasi
- Manfaatkan mekanisme penyesuaian — jika ada kondisi di luar kendali, segera ajukan penyesuaian secara berjenjang sebelum periode penilaian ditutup
Pertanyaan Umum Seputar IKPA
Di mana bisa melihat nilai IKPA satker saya?
Nilai IKPA dapat dipantau melalui aplikasi OMSPAN dan SAKTI. Laporan capaian IKPA tingkat satker disusun oleh KPPN dan disampaikan kepada KPA secara berkala.
Apakah IKPA berlaku untuk satker BLU?
Satker BLU dikecualikan dari penilaian indikator Penyerapan Anggaran dan Pengelolaan UP/TUP. Namun indikator lainnya tetap berlaku.
Apa dampak jika nilai IKPA rendah?
Nilai IKPA yang rendah dapat berpengaruh pada reward/punishment K/L, penilaian reformasi birokrasi, dan IKU pejabat terkait. Sebaliknya, nilai IKPA tinggi dapat menjadi dasar pemberian insentif anggaran.
Kapan IKPA dihitung dan dilaporkan?
IKPA dihitung secara bulanan oleh DJPb dan dilaporkan secara triwulanan. Data yang digunakan bersumber dari transaksi di aplikasi SAKTI dan OM-SPAN.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L
- PMK Nomor 62 Tahun 2023 jo. PMK 107 Tahun 2024
- Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025
- PP Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
Untuk memahami lebih lanjut tentang pengelolaan UP dan TUP yang merupakan salah satu komponen IKPA, baca artikel GUP Adalah: Pengertian UP, TUP, GUP, dan PTUP.