MP PNBP Adalah: Pengertian, Formula, dan Cara Pengajuan Maksimum Pencairan PNBP

MP PNBP atau Maksimum Pencairan PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP. Panduan lengkap 3 tahap pengajuan, formula klaster, dan cara pengajuan berdasarkan PMK 110/PMK.05/2021.

MP PNBP (Maksimum Pencairan PNBP) adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang ditetapkan oleh pejabat berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. Setiap Satuan Kerja (Satker) yang memiliki sumber dana PNBP dalam DIPA wajib memperoleh penetapan MP PNBP terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan SPP/SPM dari sumber dana PNBP.

Artikel ini membahas pengertian PNBP, konsep MP PNBP, dua pola penetapan, tiga tahap pengajuan, formula klaster, dan mekanisme monitoring — berdasarkan PMK Nomor 110/PMK.05/2021 dan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025.


Apa Itu PNBP?

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. PNBP ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar perpajakan dan hibah.

Empat pilar pengelolaan PNBP yang menjadi kerangka konseptual:

  • Optimalisasi pendapatan — memperkuat ketahanan fiskal melalui pengelolaan sumber daya alam dan aset negara secara produktif dan berkelanjutan
  • Mendukung kebijakan strategis nasional — melalui insentif fiskal dan kebijakan tarif untuk hilirisasi industri dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri
  • Peningkatan layanan publik — agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari setiap kontribusi yang diberikan kepada negara
  • Penguatan tata kelola pemerintahan — sebagai fondasi dari seluruh inisiatif PNBP

Apa Itu MP PNBP?

Sebelum tahun 2021, Satker PNBP hanya boleh melakukan belanja sumber dana PNBP setelah ada realisasi setoran PNBP ke Kas Negara. Pola ini menyebabkan realisasi belanja menumpuk di akhir tahun karena penerimaan PNBP juga baru terealisasi di akhir tahun.

Sejak Oktober 2021, paradigma ini berubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 110/PMK.05/2021 yang memperkenalkan konsep Prefinancing — Satker PNBP dapat melakukan belanja sumber dana PNBP sebelum mempunyai realisasi penerimaan PNBP. MP PNBP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (didelegasikan ke Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kanwil DJPb).


Dua Pola Penetapan MP PNBP

1. Pola Tidak Terpusat (Default)

Pola default untuk seluruh Satker PNBP. Satker mengajukan permohonan penetapan MP PNBP langsung kepada Kepala Kanwil DJPb mitra kerjanya.

2. Pola Terpusat

Diajukan oleh Sekjen/Sekretaris Utama/Pimpinan Unit Eselon I penghasil dan telah disetujui Dirjen Perbendaharaan. Melalui pola ini, K/L dapat mengajukan penetapan MP PNBP untuk seluruh Satker di bawahnya dalam satu kali pengajuan ke Direktur Pelaksanaan Anggaran.

Keunggulan pola terpusat: K/L memiliki fleksibilitas untuk mengubah alokasi MP PNBP antar satker (Perubahan Lampiran Alokasi MP PNBP) sesuai prioritas belanja masing-masing satker.


Tiga Tahap Pengajuan MP PNBP Reguler

TahapBesaran MaksimalPaling Cepat Diajukan
Tahap I60% dari pagu DIPA PNBPBulan Januari
Tahap II80% dari pagu DIPA PNBPBulan Juli
Tahap III100% dari pagu DIPA PNBPBulan Oktober

Persentase di atas adalah batas maksimal — bukan otomatis diberikan penuh. Besaran aktual yang ditetapkan mempertimbangkan berbagai indikator historis kinerja satker.

MP PNBP Percepatan

Satker yang membutuhkan dana PNBP lebih cepat dari periode reguler dapat mengajukan MP PNBP Percepatan dengan syarat:

  • Percepatan Tahap II — dapat diajukan sebelum bulan Juli, syarat: realisasi setoran PNBP telah mencapai minimal 60%
  • Percepatan Tahap III — dapat diajukan sebelum bulan Oktober, syarat: realisasi setoran PNBP telah mencapai minimal 80%

Syarat Pengajuan MP PNBP per Tahap

Syarat Tahap I

  1. Surat permohonan MP PNBP Tahap I ditandatangani pimpinan Satker (pola tidak terpusat) atau Sekjen/Pimpinan Eselon I (pola terpusat)
  2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran sebelumnya
  3. Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam 3 tahun terakhir
  4. Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran berjalan
  5. Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP ditandatangani KPA Satker penghasil PNBP

Syarat Tahap II

Sama dengan Tahap I, ditambah: realisasi setoran PNBP dan belanja sampai akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Syarat Tahap III

Sama dengan Tahap I, ditambah: realisasi setoran PNBP dan belanja sampai akhir bulan September tahun anggaran berjalan.


Formula Penetapan MP PNBP: Sistem Klaster

Untuk Tahap I, DJPb menggunakan sistem klaster berdasarkan dua indikator historis: MP Riil 3 tahun terakhir dan Belanja Semester I tahun anggaran sebelumnya.

KlasterMP Riil 3 Tahun TerakhirBelanja Sem I TAYLMP PNBP Tahap I
Klaster 1 (Sehat)≥ 60%≥ 30%Langsung 60%
Klaster 2< 60%≥ 30%Awal 40%*
Klaster 3≥ 60%< 30%Awal 40%*
Klaster 4 (Kurang sehat)< 60%< 30%Awal 20%*
Klaster 5 (Satker baru)Tidak ada data historis-Konservatif 20%*

*Satker klaster 2, 3, 4, dan 5 dapat mengajukan penambahan MP PNBP setelah merealisasikan belanja sumber dana PNBP minimal 60% dari MP PNBP awal yang diberikan.

Formula Tahap II dan III

  • Tahap II: diberikan 80% selama MP Riil 3 tahun terakhir tidak kurang dari 80%
  • Tahap III: diberikan sebesar MP Riil (mempertimbangkan kelebihan belanja tahun-tahun sebelumnya)

Indikator yang Dipertimbangkan dalam Penetapan MP PNBP

  • Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan
  • Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya
  • Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan
  • MP PNBP Riil tahun anggaran sebelumnya dan berjalan
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan
  • Kelebihan realisasi belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya
  • Kebutuhan khusus dari hasil monitoring dan evaluasi

Perubahan Penetapan MP PNBP

Perubahan MP PNBP dapat diajukan apabila terdapat:

  • Perubahan target PNBP dalam DIPA
  • Perubahan pagu sumber dana PNBP dalam DIPA
  • Perubahan proyeksi setoran PNBP dalam DIPA
  • Perubahan izin penggunaan dana PNBP
  • Pengembalian setoran PNBP pada tahun anggaran berjalan
  • Perubahan lain yang menyebabkan perubahan MP PNBP yang telah ditetapkan

Monitoring dan Evaluasi PNBP

Monev PNBP dilakukan dari dua sisi: Pengguna Anggaran (oleh Sekjen/Pimpinan Eselon I dan KPA) dan Bendahara Umum Negara/BUN (oleh Dirjen Perbendaharaan melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kanwil DJPb). Laporan monev disampaikan melalui aplikasi SINTESA.

Hasil monev dapat digunakan sebagai indikator penilaian dalam penetapan MP PNBP, bahan peninjauan kembali persetujuan izin penggunaan PNBP, dan dasar pengambilan kebijakan lainnya.


Pertanyaan Umum

Apakah satker PNBP bisa langsung belanja tanpa mengajukan MP PNBP?
Tidak. Satker yang memiliki sumber dana PNBP dalam DIPA wajib memperoleh penetapan MP PNBP terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan SPP/SPM dari sumber dana PNBP.

Bagaimana jika satker baru dan belum punya data historis PNBP?
Satker baru termasuk Klaster 5 dan mendapat MP PNBP Tahap I sebesar 20% secara konservatif. Setelah merealisasikan belanja minimal 60% dari MP awal, dapat mengajukan penambahan.

Siapa yang menerbitkan surat penetapan MP PNBP?
Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang didelegasikan kepada: Direktur Pelaksanaan Anggaran (pola terpusat) dan Kepala Kanwil DJPb (pola tidak terpusat).


Referensi

  • PMK Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP
  • PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  • Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025

Artikel ini bagian dari seri Pelaksanaan Anggaran. Baca juga: PPK, KPA, PPSPM, dan Bendahara dan IKPA: 8 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.