PPK Adalah: Pengertian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam Pengelolaan APBN

PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang mengeksekusi komitmen dan kontrak dalam pelaksanaan APBN. Panduan lengkap tugas KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, larangan perangkapan jabatan, dan persyaratan sertifikasi berdasarkan PMK 62/2023.

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat empat Pejabat Perbendaharaan utama yang menjadi tulang punggung pengelolaan keuangan di setiap Satuan Kerja (Satker): KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara. Masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan batasan yang diatur ketat dalam regulasi untuk menjaga prinsip check and balance.

Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, tugas, wewenang, larangan perangkapan jabatan, dan persyaratan sertifikasi keempat pejabat tersebut — berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan Modul Pelaksanaan Anggaran DJPb 2025.


Struktur Pejabat Perbendaharaan dalam APBN

Presiden selaku kepala pemerintahan mendelegasikan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA). Di tingkat Satker, PA diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya menunjuk:

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) — eksekutor kontrak dan komitmen
  • PPSPM (Pejabat Penanda tangan SPM) — validator dan penguji tagihan
  • Bendahara — kasir keuangan negara

Sistem ini menerapkan prinsip check and balance: tidak ada satu pejabat pun yang dapat menguasai seluruh rantai proses pembayaran dari komitmen hingga pencairan dana.


KPA Adalah: Pengertian dan Tugas Kuasa Pengguna Anggaran

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat yang memimpin Satuan Kerja dan memegang otoritas manajerial tertinggi dalam pelaksanaan anggaran di tingkat satker. Jabatan KPA bersifat ex-officio — melekat pada jabatan Kepala Satker, bukan jabatan tersendiri.

Tugas dan Wewenang KPA

  1. Menyusun DIPA
  2. Menetapkan PPK dan PPSPM
  3. Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
  4. Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
  6. Melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara
  7. Memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran
  8. Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
  9. Menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan

KPA dapat menetapkan satu atau lebih PPK untuk satu DIPA sesuai kebutuhan, namun hanya satu PPSPM per DIPA. Penetapan bendahara tidak terikat tahun anggaran — SK pengangkatan tetap berlaku selama tidak ada perubahan pejabat.


PPK Adalah: Pengertian dan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah individu yang bertanggung jawab mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran. PPK berperan sebagai "eksekutor" kontrak — mulai dari menyusun rencana kegiatan, menandatangani kontrak dengan penyedia, hingga menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Tugas dan Wewenang PPK

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  3. Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa
  4. Melaksanakan kegiatan swakelola
  5. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya
  6. Mengendalikan pelaksanaan perikatan
  7. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
  8. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen yang dipersamakan
  9. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA
  10. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan
  11. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

Kode Etik PPK

  • Menaati seluruh peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas
  • Bersikap akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih
  • Memegang teguh rahasia negara dan sumpah jabatan
  • Berpegang teguh pada peraturan dan terus meningkatkan keterampilan

PPSPM Adalah: Pengertian dan Tugas Pejabat Penanda tangan SPM

PPSPM (Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar) adalah individu yang bertugas melakukan validasi, otorisasi, dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). PPSPM berperan sebagai "validator" — memastikan setiap tagihan yang akan dibayarkan benar-benar sah, lengkap dokumennya, dan sesuai anggaran yang tersedia sebelum diteruskan ke KPPN.

Tugas dan Wewenang PPSPM

  1. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukungnya
  2. Menolak dan mengembalikan SPP apabila tidak memenuhi persyaratan
  3. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan
  4. Menerbitkan SPM atau dokumen yang dipersamakan
  5. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih
  6. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA

Kode Etik PPSPM

  • Menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Bersikap akuntabel dan memegang teguh rahasia negara
  • Dilarang mengoperasikan aplikasi di luar kewenangannya sebagai PPSPM
  • Dilarang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatannya
  • Dilarang menerima gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan

Bendahara Adalah: Pengertian dan Tugas Bendahara Pengeluaran

Bendahara berperan sebagai "kasir" keuangan negara — menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang persediaan. Terdapat dua jenis bendahara: Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

Tugas Bendahara Pengeluaran

  1. Menerima dan menyimpan uang persediaan (UP)
  2. Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui UP
  3. Melakukan pembayaran berdasarkan perintah KPA
  4. Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan
  5. Melakukan pemotongan/pemungutan atas kewajiban kepada Negara
  6. Menyetorkan pemotongan/pemungutan ke Rekening Kas Umum Negara
  7. Menatausahakan dan membukukan seluruh transaksi UP
  8. Mengelola rekening bendahara
  9. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara kepada BPK dan Kuasa BUN

Kode Etik Bendahara

  • Menaati peraturan dan bersikap akuntabel
  • Dilarang mengoperasikan aplikasi di luar kewenangannya
  • Dilarang menitipkan barang di luar uang/surat berharga ke dalam brankas
  • Dilarang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatannya
  • Dilarang menerima gratifikasi

Larangan Perangkapan Jabatan

Untuk menjaga integritas proses pembayaran, PMK 62/2023 secara tegas melarang perangkapan jabatan sebagai berikut:

JabatanTidak Boleh Merangkap
BendaharaKPA, PPK, atau PPSPM
PPKPPSPM
KPAPPK (dilarang)
KPAPPSPM (diizinkan untuk menjaga mekanisme saling uji)

Pengecualian: KPA dimungkinkan merangkap PPSPM demi menjaga mekanisme check and balance pada satker kecil yang keterbatasan SDM.


Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan: PNT, SNT, dan BNT

Kebijakan penunjukan pejabat perbendaharaan harus memprioritaskan pejabat fungsional yang memenuhi Standar Kompetensi Teknis, dibuktikan dengan sertifikat:

  • PNT (PPK Negara Tersertifikasi) — untuk PPK
  • SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) — untuk PPSPM
  • BNT (Bendahara Negara Tersertifikasi) — untuk Bendahara

Persyaratan Sertifikasi PPK dan PPSPM

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Pendidikan paling rendah Diploma III
  • Golongan paling rendah III/a
  • Memiliki sertifikat Pelatihan PPK/PPSPM yang diterbitkan BPPK Kemenkeu atau lembaga terakreditasi

Persyaratan Sertifikasi Bendahara

  • Berstatus PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
  • Golongan paling rendah II/b
  • Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Bendahara

Sertifikasi bertujuan menentukan kelayakan, menjaga mutu kompetensi berkelanjutan, dan mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Sertifikat memuat identitas pemegang, nomor register, tanggal terbit, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat berwenang.


Alur Proses Pembayaran: Dari PPK ke KPPN

Berikut alur lengkap pembayaran tagihan dalam pelaksanaan APBN:

  1. PPK menguji kelengkapan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP
  2. PPSPM menguji SPP secara formal dan menerbitkan SPM
  3. SPM dikirim ke KPPN melalui aplikasi SAKTI secara elektronik
  4. KPPN meneliti SPM dan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
  5. Dana APBN dicairkan ke rekening penerima hak

Untuk pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), peran Bendahara Pengeluaran menjadi titik sentral. Baca panduan lengkap mekanisme UP, TUP, dan GUP untuk memahami alur pertanggungjawabannya.


Pertanyaan Umum

Apakah KPA bisa merangkap PPK?
Tidak. KPA dilarang merangkap sebagai PPK. Namun KPA diizinkan merangkap PPSPM untuk menjaga mekanisme saling uji, terutama pada satker dengan keterbatasan SDM.

Siapa yang menunjuk Bendahara?
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, dan kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Kepala Satker (KPA). Penetapan bendahara tidak terikat tahun anggaran.

Apakah sertifikasi wajib untuk menjadi PPK?
Kebijakan penunjukan harus memprioritaskan pejabat yang sudah tersertifikasi (memiliki PNT untuk PPK). Bila tidak tersedia pejabat fungsional tersertifikasi, penetapan dapat dilakukan kepada pejabat/pegawai yang telah memegang sertifikat sesuai jabatan.

Berapa jumlah PPK maksimal dalam satu DIPA?
KPA dapat menetapkan satu atau lebih PPK untuk satu DIPA sesuai kebutuhan kinerja dan beban kerja satker. Namun hanya satu PPSPM per DIPA.


Referensi

  • PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM
  • Modul Pelaksanaan Anggaran — Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2025

Untuk memahami lebih lanjut tentang peran Bendahara dalam pengelolaan UP yang menjadi komponen penilaian IKPA, baca artikel GUP Adalah: Pengertian UP, TUP, GUP, dan PTUP.